Serang – Masih rendahnya keterwakilan perempuan yang duduk di kursi parlemen menjadi masalah khususnya di Provinsi Banten. Pasalnya di Provinsi Banten saat ini belum mencapai 30 persen keterwakilan yang sudah di tetapkan oleh undang-undang.

Dengan hal ini, Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) Provinsi Banten berjibaku untuk menyuarakan masalah tersebut.

KPP adalah organisasi para perempuan parlemen, tujuannya bagaimana perempuan parlemen mampu menjadi corongnya para perempuan.

Sri berharap undang-undang yang mengatur bahwa 30 persen perempuan ada di parlemen atau perempuan didalam pengambilan kebijakan tidak hanya cerita dan bunyi undang-undang saja.

“Kami berjibaku untuk para perempuan yang berkeinginan 30 persen itu mampu terisi,” ujar Sri Hartati saat ditemui wartawan Damar Banten di Gedung Serbaguna DPRD Kota Cilegon, Selasa, (21/9/2021).

Lanjut Sri mengatakan sampai hari ini banyak kabupaten kota di seluruh Indonesia yang belum mencapai 30 persen keterwakilan itu.

“Provinsi banten baru 15 dari 85, Kota Cilegon hanya 4 orang dari 40 berarti hanya 10 persen,” ucapnya.

Lebih lanjut Sri mengatakan alasan kenapa masih berkelanjutan untuk berjibaku sampai titik darah penghabisan karena perempuan parlemen mampu menyuarakan kepentingan anak-anak dan perempuan yang sampai hari ini perjuangannya masih berat.

“Kalo tidak perempuan sendiri yang bergerak 30 persen itu tidak akan tercapai,” ujarnya.